
Penanaman Modal Asing (PMA) adalah investasi yang dilakukan oleh investor asing dalam suatu perusahaan di Indonesia sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini membutuhkan kepatuhan hukum agar investor dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan menghindari potensi sengketa hukum. PMA harus berbentuk PT dengan minimal dua pemegang saham dan mendapatkan izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Beberapa sektor usaha memiliki batasan kepemilikan asing, sehingga perlu pemahaman yang tepat mengenai regulasi yang berlaku. Selain itu, investor asing juga harus memahami ketentuan perpajakan dan aspek keuangan yang berkaitan dengan usahanya. Efata Law Firm memiliki pengalaman luas dalam membantu investor asing menjalankan bisnis di Indonesia. Silakan konsultasikan kebutuhan hukum Anda dengan kami!