
Kebangkrutan terjadi ketika suatu entitas bisnis tidak mampu memenuhi kewajiban finansialnya dan harus menjalani proses kepailitan sesuai hukum yang berlaku. Dalam situasi ini, diperlukan solusi hukum yang tepat untuk menyelesaikan masalah utang, melindungi aset perusahaan, serta memastikan proses likuidasi dilakukan sesuai peraturan. Proses kebangkrutan dapat diajukan oleh kreditur atau debitur sendiri dengan melibatkan kurator yang bertugas mengelola aset dan kewajiban perusahaan. Penyelesaian utang dapat dilakukan melalui likuidasi atau perjanjian damai dengan kreditur. Alternatif lain adalah restrukturisasi utang melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Jika bisnis Anda menghadapi masalah finansial, Efata Law Firm siap membantu dalam menangani kepailitan dan PKPU. Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut!