EFATA LAW FIRM, yang terdiri dari Para Advokat sebagaimana dimaksud dan diamanahkan oleh Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dengan license yang melekat pada tim hukum yang ada menjadi priority legal Aspect dalam menjalankan profesi advokat.
Berbekal pengalaman yang dapat dipertanggung jawabkan dalam bidang hukum yang ada. Tim Advokat pada kantor hukum ini juga berafiliasi baik pada advokat maupun pada profesi lain seperti notaris maupun akuntan, Profesionalitas menjadi pegangan penting didalam menjalankan profesi dan kinerja guna menghasilkan yang terbaik bagi kepentingan hukum Klien dengan tetap berpegang kepada konstruksi hukum yang berlaku. Professional Ethic dan Moral Ethic yang melekat pada diri Advokat mempertegas kedudukan hukum dari Tim hukum pada EFATA LAW FIRM.