
Litigasi pelanggaran kontrak terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian gagal memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan yang telah dibuat. Dalam situasi ini, langkah hukum diperlukan untuk menegakkan hak-hak pihak yang dirugikan, menghindari kerugian lebih lanjut, serta mendapatkan ganti rugi atau pemenuhan kontrak. Proses ini dimulai dengan analisis kontrak yang telah disepakati, dilanjutkan dengan somasi sebagai peringatan hukum kepada pihak yang melanggar. Jika tidak ada penyelesaian, gugatan perdata dapat diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan yang mengikat. Setelah putusan dikeluarkan, eksekusi keputusan harus dilakukan untuk memastikan pelaksanaan hukum yang adil. Jika Anda mengalami masalah terkait pelanggaran kontrak, Efata Law Firm siap membantu melalui jalur litigasi. Hubungi kami untuk mendapatkan solusi hukum terbaik!